Uang Kompensasi Korban Lion Air JT 610
KARTUCAPSA - Masih teringat bagi kita semua kejadian jatuh nya pesawat Lion Air JT-610 pada tanggal 29/10/2018,kejadian tersebut mejadi pusat perhatian oleh awak media.Pesawat ini awal nya menempuh rute perjalanan dari jakarta menuju pangkal pinang ini mengalami kendala pada mesin dan akhirnya jatuh di Tanjung Karawang,Jawa Barat.
Pesawat Lion Air ini membawa penumpang sebanyak 181 jiwa,dengan jumlah laki-laki sebanyak 124,perempuan sebanyak 54,anak-anak dan bayi sebanyak 3 jiwa.Hampir 70 % korban jiwa sudah di temukan oleh Tim SAR.
Direktur Umum Lion Air "Edward Sirait" berjanji akan memberikan uang kompensasi bagi keluarga koban setelah seluruh korban telah di temukan.Jumlah yang di berikan Lion Air pada keluarga korban sebanyak 1,25 miliar per orang,dengan syarat melengkapi surat kematian dan data-data ahli waris.
Ternayata tidak hanya Lion Air aja yang memberikan uang kompensasi,BPJS Ketenargakerjaan dan Jasa Rahardja juga memberikan uang kompensasi ke keluarga korban,selain itu mentri keuangan Sri Mulyani juga akan memberikan uang kompensasi ke PNS yang ikut serta dalam jatuh nya pesawat Lion Air JT 610.
Sri Mulyani sendiri tidak menyebutkan pasti jumlah uang yang akan di berikan kepada keluarga korban,tapi Sri Mulyani mengatakan "Jumlah nya sesuai dengan peraturan pemerintah tentang ASN atau PNS".
Demikian sedikit artikel mengenai kelanjutan dari kasus Lion Air JT 610.
0 comments:
Post a Comment